Perpres 95 Tahun 2018

IMG_20190430_095535

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

  1. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
  2. Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
  3. Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
  4. Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat.
  5. Rencana Induk SPBE Nasional adalah dokumen perencanaan pembangunan SPBE secara nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
  6. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
  7. Arsitektur SPBE Nasional adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
  8. Arsitektur SPBE Instansi Pusat adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
  9. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah adalah Arsitektur SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
  10. Peta Rencana SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
  11. Peta Rencana SPBE Nasional adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional.
  12. Peta Rencana SPBE Instansi Fusat adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
  13. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah adalah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
  14. Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
  15. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
  16. Infrastruktur SPBE Nasional adalah Infrastruktur SPBE yang terhubung dengan Infrastruktur SPBE instansi pusat dan pemerintah daerah dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah.
  17. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah adalah Infrastruktur SPBE yang diselenggarakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
  18. Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
  19. Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
  20. Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
  21. Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
  22. Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
  23. Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi pusat atau pemerintah daerah tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
  24. Kearnanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
  25. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
  26. Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
  27. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya.
  28. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

 

Pasal 2

 

  1. SPBE dilaksanakan dengan prinsip:
    1. efektivitas;
    2. keterpaduan;
    3. kesinambungan;
    4. efisiensi;
    5. akuntabilitas;
    6. interoperabilitas;dan
    7. keamanan.
  2. Efektivitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang berhasil guna sesuai dengan kebutuhan.
  3. Keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE.
  4. Kesinambungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus menerus sesuai dengan perkembangannya.
  5. Efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE yang tepat guna.
  6. Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE.
  7. Interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik, dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.
  8. Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf g merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.

 

Pasal 3

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Presiden ini meliputi:

  1. Tata Kelola SPBE;
  2. Manajemen SPBE;
  3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
  4. penyelenggara SPBE;
  5. percepatan SPBE; dan
  6. pemantauan dan evaluasi SPBE.

 

BAB II
TATA KELOLA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 4

 

  1. Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu.
  2. Unsur-unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) meliputi:
  3. Rencana Induk SPBE Nasional; b. Arsitektur SPBE;
  4. Peta Rencana SPBE;
  5. rencana dan anggaran SPBE;
  6. Proses Bisnis;
  7. data dan informasi;
  8. Infrastruktur SPBE;
  9. Aplikasi SPBE;
  10. Keamanan SPBE; dan
  11. Layanan SPBE.

 

Bagian Kedua
Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional

 

Pasal 5

 

  1. Rencana Induk SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional.
  2. Rencana Induk SPBE Nasional paling sedikit memuat:
    1. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;
    2. arah kebijakan SPBE;
    3. strategi SPBE; dan
    4. peta rencana strategis SPBE.
  3. Rencana Induk SPBE Nasional disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasi.
  4. Penyusunan Rencana Induk SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
  5. Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
  6. Rencana Induk SPBE Nasional dilakukan reviu setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan:
    1. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE Nasional; dan/atau
    2. perubahan kebijakan strategis nasional.
  7. Pemantauan dan evaluasi Rencana Induk SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

 

Bagian Ketiga
Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1
Umum

 

Pasal 6

Arsitektur SPBE terdiri atas:

  1. Arsitektur SPBE Nasional;
  2. Arsitektur SPBE Instansi Pusat; dan
  3. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.

 

Paragraf 2
Arsitektur Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Nasional

 

Pasal 7

 

  1. Arsitektur SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu secara nasional.
  2. Arsitektur SPBE Nasional memuat:
    1. referensi arsitektur; dan
    2. domain arsitektur.
  3. Referensi arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku yang digunakan sebagai acuan untuk penyusunan setiap domain arsitektur.
  4. Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang memuat:
    1. domain arsitektur Proses Bisnis;
    2. domain arsitektur data dan informasi;
    3. domain arsitektur Infrastruktur SPBE; d. domain arsitektur Aplikasi SPBE;
    4. domain arsitektur Keamanan SPBE; dan f. domain arsitektur Layanan SPBE.

 

Pasal 8

 

  1. Arsitektur SPBE Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  2. Arsitektur SPBE Nasional dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu- waktu sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 9

 

  1. Arsitektur SPBE Nasional disusun berdasarkan Rencana Induk SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  2. Penyusunan Arsitektur SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  3. Penyusunan masing-masing domain Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dikoordinasikan oleh:
    1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk domain arsitektur Proses Bisnis dan arsitektur Layanan SPBE;
    2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk domain arsitektur data dan informasi;
    3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk domain arsitektur Aplikasi SPBE dan arsitektur Infrastruktur SPBE;
    4. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber untuk domain arsitektur Keamanan SPBE.
  4. Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pen5rusunan Arsitektur SPBE Nasional diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Pasal 10

 

  1. Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan berdasarkan:
    1. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional;
    2. perubahan pada unsur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j;
    3. perubahan domain arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
    4. perubahan Rencana Induk SPBE Nasional; atau
    5. perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  2. Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Paragraf 3
Arsitektur Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Instansi Pusat

 

Pasal 11

 

  1. Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan rencana strategis Instansi Pusat.
  2. Arsitektur SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  3. Arsitektur SPBE Instansi Pusat ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
  4. Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Instansi Pusat dengan Arsitektur SPBE Nasional, pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  5. Arsitektur SPBE Instansi Fusat dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
  6. Reviu Arsitektur SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:
    1. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
    2. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Instansi Pusat;
    3. perubahan pada unsur SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j; atau
    4. perubahan rencana strategis Instansi Pusat.
  7. Reviu Arsitektur SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.

 

Paragraf 4
Arsitektur Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah

 

Pasal 12

 

  1. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
  2. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  3. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.
  4. Untuk menyelaraskan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dengan Arsitektur SPBE Nasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  5. Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
  6. Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:
    1. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
    2. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Pemerintah Daerah;
    3. perubahan pada unsur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j; atau
    4. perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
    5. Reviu Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh kepala daerah masing-masing.

 

Bagian Keempat
Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1
Umum

 

Pasal 13

Peta Rencana SPBE terdiri atas:

  1. Peta Rencana SPBE Nasional;
  2. Peta Rencana SPBE Instansi Pusat; dan
  3. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah

 

Paragraf 2
Peta Rencana Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Nasional

 

Pasal 14

 

  1. Peta Rencana SPBE Nasional memuat:
    1. Tata Kelola SPBE;
    2. Manajemen SPBE;
    3. Layanan SPBE;
    4. Infrastruktur SPBE;
    5. Aplikasi SPBE;
    6. Keamanan SPBE; dan
    7. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  2. Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE Nasional.

 

Pasal 15

 

  1. Peta Rencana SPBE Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  2. Peta Rencana SPBE Nasional dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.

 

Pasal 16

 

  1. Peta Rencana SPBE Nasional disusun berdasarkan Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
  2. Penyusunan Peta Rencana SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  3. Peta Rencana SPBE Nasional ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Pasal 17

 

  1. Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan berdasarkan:
    1. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
    2. perubahan Rencana Kerja Pemerintah; atau
    3. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional.
  2. Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Paragraf 3
Peta Rencana Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Instansi Pusat

 

Pasal 18

 

  1. Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Instansi Pusat, dan rencana strategis Instansi Pusat.
  2. Peta Rencana SPBE Instansi Pusat disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  3. Peta Rencana SPBE Instansi Pusat ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.
  4. Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat dengan Peta Rencana SPBE Nasional, pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  5. Peta Rencana SPBE Instansi Pusat dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
  6. Reviu Peta Rencana SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:
    1. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
    2. perubahan rencana strategis Instansi Pusat;
    3. perubahan Arsitektur SPBE Instansi Pusat; atau
    4. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Instansi Pusat.
  7. Reviu Peta Rencana SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh pimpinan Instansi Pusat masing-masing.

 

Paragraf 4
Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Pemerintah Daerah

 

Pasal 19

 

  1. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah.
  2. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  3. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing.
  4. Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dengan Peta Rencana SPBE Nasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  5. Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
  6. Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan:
    1. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional;
    2. perubahan rencana strategis Pemerintah Daerah;
    3. perubahan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; atau
    4. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Pemerintah Daerah.
  7. Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh kepala daerah masing-masing.

 

Bagian Kelima
Rencana dan Anggaran
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

 

Pasal 20

Rencana dan anggaran SPBE disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah.

 

Pasal 21

 

  1. Setiap Instansi Pusat men)rusun rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat masing-masing.
  2. Untuk keterpaduan rencana SPBE, penyusunan rencana SPBE Instansi Pusat dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
  3. Untuk keterpaduan anggaran SPBE, penyusunan anggaran SPBE Instansi Fusat dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

 

Pasal 22

 

  1. Setiap Pemerintah Daerah men5rusun rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah masing-masing.
  2. Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan daerah.

 

Bagian Keenam
Proses Bisnis

 

Pasal 23

 

  1. Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
  2. Setiap Instansi Pusat men5rusun Proses Bisnis berdasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat.
  3. Setiap Pemerintah Daerah men5rusun Proses Bisnis berdasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.

 

Pasal 24

Proses Bisnis yang saling terkait disusun secara terintegrasi untuk mendukung pembangunan atau pengembangan Aplikasi SPBE dan Layanan SPBE yang terintegrasi.

 

Pasal 25

 

  1. Dalam penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, pimpinan Instansi Pusat berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  2. Dalam pen5rusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Proses Bisnis diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Bagian Ketujuh
Data dan Informasi

 

Pasal 26

 

  1. Data dan informasi mencakup semua jenis data dan informasi yang dimiliki oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
  2. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam SPBE.
  3. Penggunaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengutamakan bagi pakai data dan informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan akses data dan informasi, dan pemenuhan standar interoperabilitas data dan informasi.
  4. Standar interoperabilitas data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  5. Instansi Pusat menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat masing-masing.
  6. Pemerintah Daerah menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah masing-masing.
  7. Penyelenggaraan tata kelola data dan informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

 

Bagian Kedelapan
Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1
Umum

 

Pasal 27

 

  1. Infrastruktur SPBE terdiri atas:
    1. Infrastruktur SPBE Nasional; dan
    2. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Infrastruktur SPBE Nasional terdiri atas:
    1. Pusat Data nasional;
    2. Jaringan Intra pemerintah; dan
    3. Sistem Penghubung Layanan pemerintah.
  3. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah terdiri atas:
    1. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
    2. Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  4. Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan sekumpulan Pusat Data yang digunakan secara bagi pakai oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, dan saling terhubung.
  5. Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas Pusat Data yang diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dan/atau Pusat Data Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan tertentu.
  6. Jaringan Intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jaringan interkoneksi tertutup yang menghubungkan antar Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  7. Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan perangkat integrasi yang terhubung dengan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
  8. Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan Jaringan Intra yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menghubungkan antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.
  9. Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan Sistem Penghubung Layanan yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE dalam Instansi Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.

 

Paragraf 2
Infrastruktur Sistem Pemerintahan
Berbasis Elektronik Nasional

 

Pasal 28

 

  1. Penggunaan Infrastruktur SPBE Nasional bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Penggunaan Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  3. Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional.
  4. Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

 

Paragraf 3
Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah

 

Pasal 29

 

  1. Penggunaan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi internal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Penggunaan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai di dalam Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  3. Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  4. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) diselenggarakan oleh masing-masing pimpinan Instansi Pusat dan masing-masing kepala daerah.

 

Paragraf 4
Pusat Data Nasional

 

Pasal 30

 

  1. Penggunaan Pusat Data nasional bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dalam memanfaatkan sumber daya Pusat Data nasional oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
    1. memenuhi Standar Nasional Indonesia terkait desain Pusat Data dan manajemen Pusat Data;
    2. menyediakan fasilitas bagi pakai dengan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah lain;
    3. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
    4. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
  3. Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Dalam menggunakan Pusat Data nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pendaftaran kebutuhan kapasitas kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  5. Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah memiliki Pusat Data sebelum Pusat Data nasional ditetapkan dan tersedia, Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan membuat keterhubungan dengan Pusat Data nasional.
  6. Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum tersedia, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah memiliki Pusat Data harus menggunakan standar internasional terkait desain Pusat Data dan manajemen Pusat Data.

 

Paragraf 5
Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah

 

Pasal 31

 

  1. Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat atau dalam Pemerintah Daerah.
  2. Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.
  3. Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.
  4. Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus mengelola dan mengendalikan keamanan Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing.

 

Paragraf 6
Jaringan Intra pemerintah

 

Pasal 32

 

  1. Penggunaan Jaringan Intra pemerintah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
  2. Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Jaringan Intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dalam menggunakan Jaringan Intra pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:
    1. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra pemerintah;
    2. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
    3. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

 

Paragraf 7
Sistem Penghubung Layanan Pemerintah

 

Pasal 33

 

  1. Penggunaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE.
  2. Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dalam menggunakan Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:
    1. membuat keterhubungan dan akses Jaringan Intra Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra pemerintah;
    2. memenuhi standar interoperabilitas antar Layanan SPBE;
    3. mendapatkan pertimbangan kelaikan operasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
    4. mendapatkan pertimbangan kelaikan keamanan dari kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
  4. Standar interoperabilitas antar Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  5. Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah menggunakan Sistem Penghubung Layanan Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (9) sebelum Sistem Penghubung Layanan pemerintah ditetapkan dan tersedia, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:
    1. membuat keterhubungan dan akses Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dengan Sistem Penghubung Layanan pemerintah; dan
    2. memenuhi ketentuan penggunaan Sistem Penghubung Layanan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

Bagian Kesembilan
Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1
Umum

 

Pasal 34

 

  1. Aplikasi SPBE digunakan oleh Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan Layanan SPBE.
  2. Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Aplikasi Umum; dan
    2. Aplikasi Khusus.
  3. Keterpaduan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

 

Pasal 35

 

  1. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka.
  2. Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

 

Paragraf 2
Aplikasi Umum

 

Pasal 36

 

  1. Aplikasi Umum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  2. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional.
  3. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan oleh Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  4. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

 

Pasal 37

 

  1. Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum.
  2. Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tidak menggunakan Aplikasi Umum, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum.
  3. Dalam menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:
    1. telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;
    2. melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis;
    3. melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan
    4. mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

 

Pasal 38

 

  1. Aplikasi Umum dan kode sumbernya didaftarkan dan disimpan pada repositori Aplikasi SPBE.
  2. Repositori Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

 

Paragraf 3
Aplikasi Khusus

 

Pasal 39

 

  1. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.
  2. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah masing-masing.
  3. Sebelum melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  4. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

 

Bagian Kesepuluh
Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

 

Pasal 40

 

  1. Keamanan SPBE mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE.
  2. Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan klasifikasi keamanan, pembatasan akses, dan pengendalian keamanan lainnya.
  3. Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pendeteksian modifikasi.
  4. Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan cadangan dan pemulihan.
  5. Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi.
  6. Penjaminan kenirsangkalan (nonrepudiation) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penerapan tanda tangan digital dan jaminan pihak ketiga terpercaya melalui penggunaan sertifikat digital.

 

Pasal 41

 

  1. Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan Keamanan SPBE.
  2. Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan Keamanan SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah dapat melakukan konsultasi dan f atau koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
  3. Penerapan Keamanan SPBE harus memenuhi standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

 

Bagian Kesebelas
Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Paragraf 1
Umum

 

Pasal 42

 

  1. Layanan SPBE terdiri atas:
    1. layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan
    2. layanan publik berbasis elektronik.
  2. Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabillitas pemerintah di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  3. Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  4. Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan pada Instansi Pusat dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  5. Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterapkan pada Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dengan mengikutsertakan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

 

Paragraf 2
Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik

 

Pasal 43

 

  1. Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi layanan yang mendukung kegiatan di bidang perencanaan, penganggaran, keuangan, pengadaan barang dan jasa, kepegawaian, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, pengawasan, akuntabilitas kinerja, dan layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal birokrasi pemerintahan.
  2. Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik diterapkan dengan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.

 

Paragraf 3
Layanan Publik Berbasis Elektronik

 

Pasal 44

 

  1. Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) meliputi layanan yang mendukung kegiatan di sektor pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya.
  2. Layanan publik berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  3. Layanan publik berbasis elektronik diterapkan dengan mengutamakan penggunaan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal 37.
  4. Dalam hal layanan publik berbasis elektronik memerlukan Aplikasi Khusus, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

 

Paragraf 4
Integrasi Layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

 

Pasal 45

 

  1. Integrasi Layanan SPBE merupakan proses menghubungkan dan menyatukan beberapa Layanan SPBE ke dalam satu kesatuan alur kerja Layanan SPBE.
  2. Instansi Pusat menerapkan integrasi Layanan SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat.
  3. Pemerintah Daerah menerapkan integrasi Layanan SPBE didasarkan pada Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah.
  4. Integrasi Layanan SPBE antar Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

BAB III
MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 46

 

  1. Manajeman SPBE meliputi:
    1. manajemen risiko;
    2. manajemen keamanan informasi;
    3. manajemen data;
    4. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi;
    5. manajemen sumber daya manusia;
    6. manajemen pengetahuan;
    7. manajemen perubahan; dan
    8. manajemen Layanan SPBE.
  2. Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada Standar Nasional Indonesia.
  4. Dalam hal Standar Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia, pelaksanaan Manajemen SPBE dapat berpedoman pada standar internasional.

 

Bagian Kedua
Manajemen Risiko

 

Pasal 47

 

  1. Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko dalam SPBE.
  2. Manajemen risiko dilakukan melalui serangkaian proses identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terhadap risiko dalam SPBE.
  3. Manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen risiko SPBE.
  4. Dalam pelaksanaan manajemen risiko, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen risiko SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Bagian Ketiga
Manajemen Keamanan Informasi

 

Pasal 48

 

  1. Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf b bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi.
  2. Manajemen keamanan informasi dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.
  3. Manajemen keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE.
  4. Dalam pelaksanaan manajemen keamanan informasi, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen keamanan informasi SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

 

Bagian Keempat
Manajemen Data

 

Pasal 49

 

  1. Manajemen data sebagaimana Pasal 46 ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
  2. Manajemen data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, dan kualitas data.
  3. Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen data SPBE.
  4. Dalam pelaksanaan manajemen data, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen data SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

 

Bagian Kelima
Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

Pasal 50

 

  1. Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf d bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi dalam SPBE.
  2. Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang digunakan dalam SPBE.
  3. Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE.
  4. Dalam pelaksanaan manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

 

Bagian Keenam
Manajemen Sumber Daya Manusia

 

Pasal 51

 

  1. Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu layanan dalam SPBE.
  2. Manajemen sumber daya manusia dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan sumber daya manusia dalam SPBE.
  3. Manajemen sumber daya manusia memastikan ketersediaan dan kompetensi sumber daya manusia untuk pelaksanaan Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE.
  4. Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE.
  5. Dalam pelaksanaan manajemen sumber daya manusia, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen sumber daya manusia SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Bagian Ketujuh
Manajemen Pengetahuan

 

Pasal 52

 

  1. Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE.
  2. Manajemen pengetahuan dilakukan melalui serangkaian proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE.
  3. Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen pengetahuan SPBE.
  4. Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen pengetahuan SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

 

Bagian Kedelapan
Manajemen Perubahan

 

Pasal 53

 

  1. Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE.
  2. Manajemen perubahan dilakukan melalui serangkaian proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan dan evaluasi terhadap perubahan SPBE.
  3. Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen perubahan SPBE.
  4. Dalam pelaksanaan manajemen perubahan, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen perubahan SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Bagian Kesembilan
Manajemen Layanan SPBE

 

Pasal 54

 

  1. Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf h bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna SPBE.
  2. Manajemen Layanan SPBE dilakukan melalui serangkaian proses pelayanan Pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE, dan pengelolaan Aplikasi SPBE.
  3. Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pelayanan terhadap keluhan, gangguan, masalah, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari Pengguna SPBE.
  4. Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pendayagunaan dan pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE.
  5. Pengelolaan Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kegiatan pembangunan dan pengembangan aplikasi yang berpedoman pada metodologi pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.
  6. Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan pedoman manajemen Layanan SPBE.
  7. Dalam pelaksanaan manajemen Layanan SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  8. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman manajemen Layanan SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

 

BAB IV
AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 55

 

  1. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri atas:
    1. audit Infrastruktur SPBE;
    2. audit Aplikasi SPBE; dan
    3. audit Keamanan SPBE.
  2. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi meliputi pemeriksaan hal pokok teknis pada:
    1. penerapan tata kelola dan manajemen teknologi informasi dan komunikasi;
    2. fungsionalitas teknologi informasi dan komunikasi;
    3. kinerja teknologi informasi dan komunikasi yang dihasilkan; dan
    4. aspek teknologi informasi dan komunikasi lainnya.
  3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi pemerintah atau lembaga pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi dilaksanakan berdasarkan kebijakan umum penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan umum penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

 

Bagian Kedua
Audit Infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

 

Pasal 56

 

  1. Audit Infrastruktur SPBE terdiri atas:
    1. audit Infrastruktur SPBE Nasional; dan
    2. audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Audit Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
  3. Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  4. Audit Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE.
  5. Dalam melaksanakan audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata cara pelaksanaan audit Infrastruktur SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

 

Bagian Ketiga
Audit Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

 

Pasal 57

 

  1. Audit Aplikasi SPBE terdiri atas:
    1. audit Aplikasi Umum; dan
    2. audit Aplikasi Khusus.
  2. Audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE.
  3. Audit Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
  4. Audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  5. Dalam melaksanakan audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4),lnstansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Aplikasi Khusus.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.

 

Bagian Keempat
Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

 

Pasal 58

 

  1. Audit keamanan SPBE terdiri atas:
    1. audit keamanan Infrastruktur SPBE Nasional;
    2. audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
    3. audit keamanan Aplikasi Umum; dan
    4. audit keamanan Aplikasi Khusus.
  2. Audit keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE.
  3. Audit keamanan Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan audit keamanan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.
  4. Audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  5. Dalam melaksanakan audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan audit keamanan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantallan, evaluasi, dan pelaporan audit keamanan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dan audit keamanan Aplikasi Khusus.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

 

BAB V
PENYELENGGARA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

 

Pasal 59

 

  1. Untuk meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional.
  2. Tim Koordinasi SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
  3. Tim Koordinasi SPBE Nasional mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  4. Tim Koordinasi SPBE Nasional terdiri atas:
    a. Ketua :

    menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara;

    b. Anggota :
    1. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
    2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
    3. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika;
    4. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
    5. kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber;
    6. kepala lembanga pemerintah non kementrian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
  5. Dalam melaksanakan tugas Tim Koordinasi SPBE Nasional dapat melibatkan menteri/kepala lembaga terkait.
  6. Tugas dan tata kerja Tim Koordinasi SPBE Nasional ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi SPBE Nasional.

 

Pasal 60

 

  1. Setiap pimpinan Instansi Pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Instansi Pusat.
  2. Setiap pimpinan Instansi Pusat menetapkan koordinator SPBE Instansi Pusat.
  3. Koordinator SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di Instansi Pusat.
  4. Koordinator SPBE Instansi Pusat dijabat oleh sekretaris di Instansi Pusat atau pejabat yang memimpin unit sekretariat.

 

Pasal 61

 

  1. Setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah.
  2. Setiap kepala daerah menetapkan koordinator SPBE Pemerintah Daerah.
  3. Koordinator SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah.
  4. Koordinator SPBE Pemerintah Daerah dijabat oleh sekretaris daerah.

 

BAB VI
PERCEPATAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 62

 

  1. Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan percepatan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Percepatan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membangun Aplikasi Umum dan Infrastruktur SPBE Nasional untuk memberikan Layanan SPBE.

 

Bagian Kedua
Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Umum
Paragraf 1
Umum

 

Pasal 63

 

  1. Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Umum ditujukan untuk memberikan Layanan SPBE yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang:
    1. perencanaan;
    2. penganggaran;
    3. pengadaan barang dan jasa pemerintah;
    4. akuntabilitas kinerja;
    5. pemantauan dan evaluasi;
    6. kearsipan;
    7. kepegawaian; dan
    8. pengaduan pelayanan publik.
  2. Pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
  3. Setiap pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah mencegah dan/atau menghentikan pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  4. Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah menggunakan aplikasi sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3).

 

Paragraf 2
Perencanaan, Penganggaran, Pengadaan Barang dan
Jasa Pemerintah, Akuntabilitas Kinerja,
dan Pemantauan dan Evaluasi

 

Pasal 64

 

  1. Untuk optimalisasi, transparansi, dan akuntabilitas pada perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah, diperlukan keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Keterpaduan terhadap Proses Bisnis perencanaan, penganggarart, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui integrasi Layanan SPBE yang mencakup layanan perencanaan, layanan penganggaran, layanan pengadaan, layanan akuntabilitas kinerja, dan layanan pemantauan dan evaluasi.
  4. Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
    1. bagi pakai data perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi;
    2. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data; dan
    3. penyelenggaraan sistem aplikasi perencanaan, penganggaran, pengadaan, akuntabilitas kinerja, dan pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi.
  5. Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

 

Paragraf 3
Kearsipan

 

Pasal 65

 

  1. Untuk elisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu, dilakukan penerapan kearsipan berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Keterpaduan Proses Bisnis pengelolaan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan kearsipan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  4. Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
    1. bagi pakai arsip dan informasi kearsipan dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah;
    2. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kearsipan; dan
    3. penyelenggaraan sistem aplikasi kearsipan yang terintegrasi.
  5. Integrasi layanan kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Paragraf 4
Kepegawaian

 

Pasal 66

 

  1. Untuk efisiensi dan transparansi dalam manajemen Pegawai Negeri Sipil, dilakukan penerapan manajemen Pegawai Negeri Sipil berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis manajemen Pegawai Negeri Sipil disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Keterpaduan Proses Bisnis terhadap manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan kepegawaian untuk konsolidasi data Pegawai Negeri Sipil dari semua Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  4. Integrasi layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
    1. bagi pakai data kepegawaian dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau antara lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian dengan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
    2. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi kepegawaian;
    3. penyelenggaraan sistem aplikasi kepegawaian yang terintegrasi; dan
    4. penyelenggaraan transaksi layanan kepegawaian antara:
      1. Instansi Pusat dan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian; dan
      2. Pemerintah Daerah dan lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian.
  5. Integrasi layanan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Paragraf 5
Pengaduan Pelayanan Publik

 

Pasal 67

 

  1. Untuk kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik, dilakukan penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterapkan melalui integrasi layanan pengaduan berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
  4. Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
    1. bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
    2. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik; dan
    3. penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi.
  5. Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Bagian Ketiga
Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional

 

Pasal 68

 

  1. Untuk mendukung pengoperasian Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, dilakukan pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional.
  2. Infrastruktur SPBE Nasional dibangun dan/atau dikembangkan secara terpadu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
  3. Dalam pengoperasian Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Infrastruktur SPBE Nasional paling lambat 1 (satu) tahun setelah Infrastruktur SPBE Nasional ditetapkan.
  4. Pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional dapat menggunakan Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah tersedia sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pembangunan dan/atau pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

 

Bagian Keempat
Pendanaan

 

Pasal 69

Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan SPBE di Instansi Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan untuk percepatan SPBE di Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

 

BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK

 

Pasal 70

 

  1. Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Instansi Fusat dan Pemerintah Daerah.
  2. Tim Koordinasi SPBE Nasional melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE secara nasional dan berkala.
  3. Koordinator SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing secara berkala.
  4. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Pasal 71

 

  1. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 didasarkan pada pedoman evaluasi SPBE.
  2. Pedoman evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan bagi Tim Koordinasi SPBE Nasional dan koordinator SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman evaluasi SPBE diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 72

Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah tersedia sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan terselenggaranya Infrastruktur SPBE Nasional.

 

Pasal 73

Aplikasi yang telah tersedia di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Presiden ‘ini, tetap dimanfaatkan sampai dengan tersedianya Aplikasi Umum.

 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 74

Pen5rusunan Arsitektur SPBE Nasional untuk periode tahun 2O2O – 2024 diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional untuk periode tahun 2O2O – 2024.

 

Pasal 75

Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam melakukan proses peralihan dari:

  1. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ke Infrastruktur SPBE Nasional; dan
  2. aplikasi sejenis yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ke Aplikasi Umum.

 

Pasal 76

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan mengenai SPBE, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 77

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,ttd

YASONNA H. LAOLY

Share:
Share on facebook
Share on twitter

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

X